Polda DIY akhirnya menetapkan WN Italia Andrean Giovani(48) sebagai tersangka pelaku teror terhadap pesawat Lion Air di Bandara Adisucipto Yogyakarta, pada Minggu (14/10) lalu. Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, pelaku sekarang resmi menjadi tahanan Polda DIY dan dijerat dengan UU teror dan atau Pasal 479 KUHP jo 335 KUHP.
“Berdasar hasil pemeriksaan maka pelaku kita jadikan tersangka, dan diancam hukuman 15 tahun penjara,” kata AKBP Anny Pudjiastuti di Mapolda DIY, Kamis (25/10/2012).
Warga negara Italia yang mengaku sudah lama tinggal di Bali tersebut, ditangkap oleh Tim Jatranas Polda DIY di rumahnya di Jl Imam Bonjol, Denpasar, Bali pada tanggal 17 Oktober lalu.
“Dalam pemeriksaan, tersangka bersikukuh menolak melakukan teror, namun kita cek melalui rekaman percakapan,” katanya.
Kondisi tersangka saat ini cukup baik, bahkan seperti merasa tidak bersalah. Sampai saat ini tersangka juga belum meminta didampingi pengacara.
Pelaku teror tersebut, melakukan teror terhadap maskapai Lion Air melalui telelphone dengan menghubungi operator pesawat bernama Yuli. Pelaku mengatakan bahwa didalam pesawat Lion JT 563 rute Jakarta-Jogja-Denpasar yang mendarat di Bandara Adisucipto terdapat bahan peledak.
Namun setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Gegana Polda DIY dan TNI AU ternyata ancaman tersebut nihil.
Kamis, 25 Oktober 2012
Browse » Home »
» WN Italia Peneror Pesawat Lion Air Resmi Ditahan
WN Italia Peneror Pesawat Lion Air Resmi Ditahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar