Maskapai mesti memberikan kompensasi kepada penumpang jika penerbangan mengalami delay.
Berdasar laporan yang dilansir Reuters, pengadilan tinggi Uni Eropa telah menyetujui klausal yang menyatakan bahwa kalangan penumpang yang mengalami delay lebih dari tiga jam harus mendapat kompensasi dari pihak maskapai.
Pihak pengadilan juga menguatkan keputusan yang dibuat pada tahun 2009, yang menyatakan bahwa penumpang berhak mendapat kompensasi sebesar 250 sampai 600 Euro jika penerbangan mengalami delay atau pembatalan di salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa.
Namun, kompensasi tersebut masih mungkin tidak diberikan jika pihak maskapai dapat membuktikan bahwa penundaan atau pemnbatalan penerbangan tersebut diakibatkan oleh suatu hal yang diatas kontrol dan kemampuan mereka.
Keputusan pengadilan ini dikeluarkan sebagai respon atas dua kasus berbeda yang berkaitan dengan Maskapai Lufthansa dan satu kasus lain yang melibatkan pihak International Air Transport Association (IATA), British Airways, TUI Travel dan maskapai EasyJet.
Maskapai Lufthansa mendapat tuntutan pembayaran kompensasi karena penumpangnya mengalami dealy selama lebih dari 24 jam.
Sedangkan pada kasus kedua, IATA, British Airways, TUI Travel and EasyJet telah meminta Badan Otoritas Penerbangan Sipil Inggris (UK Civil Aviation Authority) setelah mereka menolak untuk membayar kompensasi delay untuk penumpang.
Minggu, 28 Oktober 2012
Browse » Home »
» Pengadilan Tinggi Uni Eropa Setujui Denda Delay
Pengadilan Tinggi Uni Eropa Setujui Denda Delay
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar