2

  • prima_tnt@yahoo.com
  • prima_tnt@yahoo.com
  • prima_tnt@yahoo.com

Minggu, 28 Oktober 2012

Pengadilan Australia Denda Maskapai Emirates Rp 95,5 M

Maskapai penerbangan asal timur tengah, Emirates Airlines, diperintahkan oleh pengadilan Federal Australia untuk membayar denda sebesar US$10 juta atau sekitar Rp 95,5 miliar atas pengaturan harga yang mereka lakukan, sambil menunggu persetujuan aturan codeshare dengan maskapai Qantas.
Emirates merupakan maskapai penerbangan kesepuluh yang dijatuhi denda oleh pengadilan Federal Australia – yang sampai saat ini telah menghasilkan denda sebesar US$68 juta atau sekitar Rp649,4 miliar – atas penyelidikan yang diajukan oleh Komisi Persaingan Usaha dan Konsumen Australia.
Maskapai asal timur tengah itu diperintahkan untuk membayar denda karena tuduhan melakukan tindakan kartel yang dianggap melanggar UU Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen tahun 2010, berkaitan dengan dugaan penetapan harga bahan bakar dan biaya tambahan lainnya.
Ketua ACCC, Rod Sims mengatakan, pihaknya tidak akan mentoleransi setiap bisnis, terlepas dari ukuran atau negara asal, yang dianggap terlibat dalam perilaku kartel dan merugikan tingkat persaingan usaha di Australia.
“Melakukan tindakan kartel adalah hal yang ilegal dan sering mengakibatkan peningkatan harga yang merugikan konsumen,” katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Di Buat oleh Rian Prasetya